Hati-hati Dapat Tawaran Investasi Bodong

hati-hati investasi bodong

Hati-hati ! Jangan tergiur jika ada yang menawarkan produk investasi disertai janji keuntungan tinggi dalam waktu singkat. Anda berhak bahkan harus meminta orang tersebut menunjukkan izin yang mereka miliki dari otoritas berwenang.

Pertumbuhan ekonomi dengan catatan penambahan kelas menengah rupanya juga meningkatkan potensi kejahatan di bidang investasi. Investasi fiktif atau bodong marak ditawarkan. Masyarakat yang sedang giat-giatnya menimbun, menyimpan, dan menginvestasikan, kadang kurang awas. Campur aduk sifatnya, antara ketidaktahuan berpacu dengan “ketamakan” untuk memperoleh sebanyak-banyaknya dengan usaha atau modal sekecil-kecilnya.

Celah itu yang dimanfaatkan sebagian orang untuk menangguk keuntungan dan membuat beberapa investor yang menjadi korban melaporkan ke pihak berwenang, termasuk ke contact center OJK atau ke layanan konsumen terintegrasi (Financial Costumer Care) OJK yang belum lama berselang diluncurkan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad.

Berdasarkan data OJK, sudah banyak perusahaan yang dilaporkan kepada lembaga itu dengan tuduhan menawarkan investasi liar atau bodong. Misalkan Dalam rentang waktu Januari-Juni 2013, telah ada 1.375 konsumen yang menghubungi FCC. Dari angka tersebut, 73 persen atau sekitar 1.009 konsumen meminta informasi, 18 persen atau 243 konsumen melakukan pengaduan dan selebihnya atau 129 konsumen menyampaikan informasi.

Dari total pengaduan, 158 mengenai industri keuangan bukan bank, 52 mengenai perbankan, 9 mengenai pasar modal dan 24 mengenai hal lainnya. Mayoritas pengaduan adalah soal sengketa klaim. Sedangkan soal pengaduan investasi bodong, sebagian besar modusnya adalah berkedok investasi emas, serta modus perdagangan berjangka (forex trading).

Sebagai perbandingan saja, jumlah pengaduan ke Bank Indonesia sampai akhir 2012 berjumlah 521, ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) sebanyak 352 panggilan, dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sebanyak 621 panggilan pada 2012

Hal tersebut menunjukkan antusiasme serta besarnya harapan masyarakat. Laporan-laporan itu tengah ditindaklanjuti OJK, dan OJK meneruskan pengaduan tersebut kepada Bank Indonesia (BI) karena saat ini pengawasan masih ada di BI.

Sementara untuk mengefektifkan penyelesaian pengaduan yang masuk, OJK tengah menjalin kerja sama yang intens dengan sejumlah lembaga, seperti Badan Arbitrase Pasar Modal (BAPMI), Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI) dan Badan Mediasi Dana Pensiun (BMDP). Upaya tersebut dilakukan guna menjajaki pembentukan lembaga penyelesaian sengketa di sektor perbankan, pasar modal, dan industri jasa keuangan non bank.

Adapun terkait dengan dugaan tindakan melakukan hukum yang dilakukan perusahaan investasi bodong, saat ini OJK bersama beberapa terkait lainnya membentuk Satuan Tugas Penanganan Dugaan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi).

Anggota satgas itu terdiri dari perwakilan pejabat / pegawai sembilan instansi. Selain OJK, ada BI, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan (PPATK), Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Hasil koordinasi tersebut nantinya akan diteruskan kepada penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, OJK saat ini terus menggodok Peraturan OJK tentang perlindungan konsumen khususnya untuk sektor keuangan.

Penyusunan aturan perlindungan konsumen ini memang tidak lepas dari sejarah lahirnya OJK, di mana sistem yang ada diangap belum optimal memberi perlindungan terhadap konsumen keuangan. Oleh karena itu, satu dari delapan strategi OJK adalah membentuk sistem perlindungan konsumen keuangan yang terintegrasi, di mana salah satu caranya adalah dengan membuat peraturan yang mampu memberi perlindungan kepada konsumen secara optimal.

Ingat, SIUPP atau izin penaman modal bukan izin untuk menawarkan produk investasi. Pastikan pula Anda memahami produk investasi yang ditawarkan termasuk risikonya.

Bila ragu segera hubungi call center Otoritas Jasa Keuangan atau OJK di (Kode Area) 500655 atau e-mail ke konsumen@ojk. go.id. Berikan informasi kepada OJK bila ada pihak yang menawarkan produk investasi dengan legalitas meragukan.

 

Hati-hati Dapat Tawaran Investasi Bodong

Mdigital

Berbagi materi informasi dan pengetahuan digital online

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *