Konsep Ruang Terbuka Hijau (RTH) Perkotaan

Ruang Terbuka Hijau (RTH)

Materi Digital. Kota memerlukan pengelolaan sedemikian rupa sehingga dapat memenuhi kebutuhan penduduknya untuk kualitas hidup yang baik. Karena karakteristiknya yang khas, maka kota memerlukan kebijakan kepemerintahan pengelolaan lingkungan hidup (PLH) yang baik (good environmental governance) guna mempertahankan kualitas fungsi lingkungan hidup secara optimal yang salah satu cirinya adalah tersedianya ruang terbuka hijau (RTH) yang mencukupi.

Akibatnya terjadi perubahan bentuk kota-kota yang beranekaragam baik karena pengaruh tata nilai kemanusiaan lokal, regional, maupun internasional, pertimbangan akan eksistensi ruang-ruang terbuka termasuk di dalamnya RTH menjadi semakin mendesak, walaupun diakui bahwa kriteria penentuan bentuk, lokasi, dan mutu RTH masih terus-menerus memerlukan pengkajian.

Ruang Terbuka Hijau (RTH) Perkotaan

Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) kota yang menyebar rata di seluruh kota merupakan upaya meningkatkan kualitas lingkungan pada semua sudut kota serta salah satu solusi dari persoalan yang Dihadapi Kota Metropolitan. Penataan kembali struktur kota yang menyeimbangkan antara kawasan terbangun dan tidak memerlukan ‘gerakan penghijauan kota’.

Pembangunan ruang terbuka kota harus merupakan pertimbangan dan perhatian pengelola kota, terutama para arsitek lansekap, para pemakai, serta publik umumnya. Beberapa studi menemukan bahwa persyaratan untuk dapat menyediakan ruang-ruang terbuka yang baik, tak hanya hijau/ taman, tetapi juga plasa dan bentuk-bentuk ruang terbuka kota lain, adalah dengan mengikuti apa yang merupakan kebutuhan publik kota tersebut.

Kebutuhan dalam ruang terbuka termasuk berbagai pertimbangan yang mungkin persyaratannya berbeda-beda, seperti perlunya kenyamanan dan relaksasi, privatisasi ruang publik, dan pengurangan kemungkinan konflik antar pengguna pada masing-masing tipe ruang terbuka kota tersebut.

Di Eropa, gerakan ini diilhami konsep Kota Taman yang dikembangkan Ebenezer Howard di Inggris (1989) dalam bukunya ’The Garden Cities of Tomorrow’ yang muncul akibat kondisi lingkungan Kota London yang memburuk. Konsep ini segera diikuti oleh kota-kota besar lain di Eropa yang kualitas lingkungannya pun terus menurun akibat digalakkannya industri pada akhir abad XIX tersebut yang ternyata menimbulkan polusi.

Upaya utama untuk ’memerangi’ polusi ini adalah melalui penataan kota terutama di kawasan permukiman dengan menyediakan ruang-ruang terbuka yang ’hijau’ sebagai ventilasi kota sekaligus untuk rekreasi dan sosialisasi warga kotanya. Diyakini bahwa RTH sebagai bagian dari sistem tata ruang kota mampu meredam berbagai dampak negatif akibat kegiatan manusia yang melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan sekitarnya.

Dalam rangka memperbaiki kualitas lingkungan hidup kota, Francis seorang arsitek dan kawan-kawan nya (Steve Carr, arsitek; Leanne Rivlin, ahli kejiwaan lingkungan; Andrew Stone, planolog) mengusulkan tiga dimensi perencanaan ruang publik yang baik, yaitu:

  1. responsif terhadap kebutuhan pemakai;
  2. persamaan hak (akses untuk semua, demokratis), dan
  3. mampu menjadi berarti bagi komunitas lain atau sosial masyarakat lain yang lebih luas.

RTH sebagai Suatu Sistem

Keberadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dalam kota sangat penting ditinjau dari segi ekologis, ekonomis, edukatif, dan estetika. RTH dapat berfungsi sebagai:

  • Fisik/bio-ekologis: pembentuk iklim mikro (udara kota biasanya lebih hangat 2-3 derajat celsius dibanding wilayah perdesaan pinggirannya) dan keseimbangan lingkungan hidup
  • Sosial-ekonomi-budaya: Produktivitas (sumber makanan, bahan baku industri), pendidikan, terpeliharanya tata-nilai (etika) kemanusiaan, dan sebagainya.
  • Estetika: Asri, konservasi pengkayaan plasma nutfah, pendidikan lingkungan, sumber inspirasi (rekreasi), dan untuk bersosialisasi antar anggota masyarakat.

Secara umum tanaman dalam berbagai jenis Ruang Terbuka Hijau (RTH) akan:

  • Menjamin ketersediaan oksigen dalam proses asimilasi alami (photosintesis dan respirasi).
  • Menciptakan iklim yang sehat dan ‘bebas’ polusi karena keseimbangan lingkungan terpelihara.
  • Menciptakan suasana teduh, nyaman, bersih, dan indah.
  • Mengendalikan tata air secara optimal.
  • Menyediakan sarana rekreasi dan wisata kota yang ‘terjangkau’.
  • ‘Lokasi cadangan’ untuk sistem sanitasi kota.
  • Sebagai sarana penunjang pendidikan dan penelitian

Tipologi Ruang Terbuka Kota

1. TAMAN UMUM (Public Parks)

Taman Umum (Central).

Ruang terbuka yang dibangun dan dikelola umum sebagai bagian dari sistem zona ruang terbuka kota; ruang terbuka yang penting bagi kota dan sekitarnya seringkali lebih luas dari taman lingkungan

Taman Kota Tua (Perdagangan Down Town)

Taman hijau dengan rerumputan dan pepohonan yang terletak di kawasan Kota Tua (downtown); bisa tradisional, taman bersejarah, maupun ruang terbuka yang baru dibangun

Umum (common area)

Sebuah area hijau yang luas dibangun di kota-kota tua dimanfaatkan untuk bersantai.

Taman Lingkungan (neighborhood)

Ruang terbuka di lingkungan permukiman yang dibangun dan dikelola publik sebagai bagian dari zonasi ruang terbuka kota-kota atau sebagai permukiman yang dibangun oleh privat (swasta); bisa termasuk taman bermain atau olahraga.

Taman Mini (Vest pocket)

Taman kota yang relatif kecil dibatasi oleh dinding-dinding gedung; bisa termasuk air mancur atau perlengkapan dekorasi air mancur.

2. SQUARES dan PLAZAS

Central Square Square dan Plaza seringkali sebagai bagian dari pembangunan taman sejarah di pusat kota; bisa ditanami secara formal atau sebagai tempat bertemu atau jalan secara teratur dibangun dan dikelola oleh pemerintah.

3. MEMORIALS

Tempat umum untuk mengenang orang atau kejadian, baik skala lokal maupun nasional

 4. MARKETS

Ruang terbuka atau jalan yang digunakan oleh petani untuk berjualan atau pasar lokal, seringkali hanya sementara, hanya ada pada waktu-waktu tertentu pada ruang yang ada, seperti taman, jalan-jalan di kota tua, atau di lokasi parkir.

5. JALUR-JALUR JALAN (Streets)

Jalur Jalan pedestrian

Bagian kota tempat orang bergerak dengan berjalan kaki; biasanya jalur samping jalan dan jalur jalan yang direncanakan atau ditemukan

Pedestrian Mall

Jalan ditutup dari lalu lintas kendaraan, disediakan kenyamanan bagi pejalan kaki seperti bangku-bangku, jalur-jalur tanaman; seringkali terletak di jalan utama di kawasan kota tua

Transit Mall

Pembangunan transit untuk umum menuju kota tua sebagai pengganti tradisional pedestrian mall. Jalur lalu-lintas Jalan Terbatas Jalur jalan dipergunakan sebagai ruang terbuka; kendaraan dilarang masuk. Termasuk peningkatan pedestrian, peningkatan dan pelebaran jalur jalan, tanaman tepi jalan

 Tapak Jalur Jalan-Jalan Kota (Town trails)

Menghubungkan bagian-bagian kota melalui tapak-tapak (trails) pedestrian yang terintegrasi. Pemanfaatan jalan dan ruang terbuka yang direncanakan untuk pelajaran atau pelatihan lingkungan hidup, beberapa sengaja dirancang untuk petualangan (marked trails)

6. TAMAN BERMAIN (Play ground)

Taman Bermain

Taman bermain yang terletak di lingkungan perumahan; seringkali termasuk sarana (perlengkapan) permainan tradisional seperti papan luncur dan ayunan, kadang termasuk perlengkapan taman seperti bangku-bangku untuk orangtua. Dapat juga termasuk perancangan inovatif seperti taman bermain petualangan

Halaman sekolah

Halaman sekolah sebagai area bermain; beberapa dimanfaatkan sebagai lokasi untuk pengenalan dan pembelajaran tentang lingkungan atau dapat digunakan pula untuk ruang pertemuan warga.

7. RUANG TERBUKA KOMUNITAS

Taman Warga

Dirancang untuk ruang lingkungan permukiman; dibangun dan dikelola oleh penduduk lokal pada lahan tidur (kosong). Termasuk taman pasif yang untuk dilihat saja, area bermain, dan kebun bersama. Sering dibangun di atas lahan pribadi. Secara formal tidak dilihat sebagai bagian dari sistem ruang terbuka kota sebab sangat mudah dimanfaatkan untuk kegiatan lain seperti dibangun untuk perumahan atau sebagai areal komersial

8. Jalur hijau &Taman Jalur Hijau Linier

 Jalur rekreasi dan area alami yang saling berhubungan melalui jalur jalan kaki atau jalur sepeda.

 9. Daerah Kota Alami (liar/Wilderness)

Daerah tidak dibangun (alami, liar) di dalam atau dekat kota untuk pendakian dan rekreasi. Sering menyebabkan konflik antar rekreasi dan konservasi ekologi

10. ATRIUM / PLASA DALAM BANGUNAN

Atrium

Ruang interior pribadi yang dibangun sebagai ruang atrium dalam; plaza yang tertutup (dapat dikunci) atau jalur pedestrian sebagai bagian dari sistem ruang terbuka. Di beberapa kota atrium dibangun dan dikelola secara pribadi sebagai bagian perkantoran baru atau bangunan komersial

 Pasar/pertokoan Kota Tua

Interior area perbelanjaan pribadi biasanya berdiri atau rehabilitasi gedung lama. bisa terdiri dari ruang dalam atau luar; kadang dinamakan ’pasar festival’. Dibangun dan dikelola sebagai bagian perkantoran baru/bangunan komersial

 11. RUANG-RUANG LINGKUNGAN PERMUKIMAN

Ruang Aktivitas Harian

Ruang terbuka yang bisa diakses publik seperti sudut jalan dan tangga menuju bangunan yang dapat diakui dan dimanfaatkan oleh semua penghuni

Ruang Permukiman

 Ruang terbuka yang bisa diakses publik seperti sudut jalan atau lahan terbuka, dekat permukiman bisa juga kosong atau tidak dibangun di lingkungan permukiman atau di lapangan kosong, sering dipakai oleh anak-anak, remaja, dan penduduk lokal

12. TEPI AIR (Waterfront)

Tepi air, pelabuhan, pesisir, tepi sungai, dermaga, tepian danau Ruang terbuka sepanjang jalur air di dalam kota .

Timbulnya permasalahan lingkungan di wilayah perkotaan diakibatkan oleh tidak tersedianya ruang karena penduduk terus bertambah, sedang ruang relatif tetap.

 

Konsep Ruang Terbuka Hijau (RTH) Perkotaan

Mdigital

Berbagi materi informasi dan pengetahuan digital online

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *